Pengadilan Negeri Kelas II Rokan Hilir merupakan salah satu unit pelaksana Teknis dilingkungan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI yang merupakan pelaksana Kekuasaan Kehakiman. Pengadilan Negeri Kelas II Rokan Hilir masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah kabupaten Rokan Hilir.

Berdasarkan Peraturan Daerah Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2014, maka wilayah Kabupaten Rokan Hilir menjadi 18 (delapan belas) kecamatan, yakni:

  1. Kecamatan Bangko
  2. Kecamatan Sinaboi
  3. Kecamatan Rimba Melintang
  4. Kecamatan Bangko Pusako
  5. Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan
  6. Kecamatan Tanah Putih
  7. Kecamatan Kubu
  8. Kecamatan Bagan Sinembah
  9. Kecamatan Pujud
  10. Kecamatan Simpang Kanan
  11. Kecamatan Pasir Limau Kapas
  12. Kecamatan Batu Hampar
  13. Kecamatan Rantau Kopar
  14. Kecamatan Pekaitan
  15. Kecamatan Kubu Babussalam
  16. Kecamatan Balai Jaya
  17. Kecamatan Bagansinembah Raya
  18. Kecamatan Tanjung Medan
Geografi

Kabupaten Rokan Hilir terletak di bagian paling utara dari Provinsi Riau yang juga merupakan wilayah pesisir timur Pulau Sumatera. Kabupaten Rokan Hilir memiliki luas wilayah 8.881,59 Km2 atau 888.159 Hektar, terbagi atas 18 kecamatan. Wilayah Kabupaten Rokan Hilir terletak pada koordinat 1°14' sampai 2°45' Lintang Utara dan 100°17' hingga 101°21' Bujur Timur.

Batas wilayah
Utara Selat Malaka
Timur Kota Dumai
Selatan Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Bengkalis
Barat Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara