project-slider-image
project-slider-image
project-slider-image
project-slider-image
project-slider-image

Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Lahan di Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjug Medan

Rokan Hilir – 23 Januari 2025, Pengadilan Negeri Rokan Hilir melaksanakan Eksekusi Pengosongan Lahan seluas 140.000 M2 atau 14 Hektar yang terletak di Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 2/ Pdt/Eks /2023/ PN Rhl Jo Nomor 1144 PK/Pdt/2024 Jo Nomor 1567 K/Pdt/2019 Jo Nomor 61/PDT/2017/PT PBR Jo Nomor 4/Pdt.G/2016/PN Rhl Jo Nomor 4/Pdt.Eks/2020/PN Rhl. Pelaksanaan Eksekusi tersebut dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan dibantu oleh beberapa staff dan aparat Kepolisian dari Polres Rokan Hilir sebagai personel pengamanan eksekusi.