Tingkatkan Keberhasilan Perdamaian, PN Rokan Hilir Tambah Kekuatan Mediator Non-Hakim
Rokan Hilir – 4 Maret 2026,DDalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengoptimalisasi penyelesaian perkara melalui jalur perdamaian, Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir Kelas IB secara resmi menambah personil Mediator Non-Hakim. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara PN Rokan Hilir dengan 2 (dua) orang Mediator Non-Hakim bersertifikat
Acara penandatanganan yang berlangsung di Ruang Pertemuan PN Rokan Hilir ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang mendorong keterlibatan mediator profesional dari luar unsur hakim.









